Pembinaan Profesional Tenaga Kependidikan


PEMBINAAN PROFESIONAL
TENAGA KEPENDIDIKAN[1]


Sakban Rosidi[2]

Abstract: Concerning to the establishment of teacher as a profession, this paper discusses: (1) the position of teacher as profession both in term of theoretical-academic and normative-judicial perspectives; (2) the professional development for teachers both in term of theoretical-academic and normative-judicial perspectives; and (3) the discrepancy between the result of theoretical-academic and normative-judicial identification. Although the professional establishment and development of teachers is promising, the position of teachers is still at-risk. Some recommendations are suggested to optimize the effort.

Kendati sebenarnya keberadaan suatu profesi tidak semata-mata didasarkan pada pengakuan Pemerintah, dengan prasangka baik, masyarakat pendidikan Indonesia tetap menyambut gembira pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden (Kamis, 2 Desember 2004). Pencanangan bersamaan Peringatan Hari Guru Nasional XI itu sendiri, sedikit banyak telah mendorong gairah sejumlah pihak untuk segera menetapkan dan memberlakukan undang-undang profesi guru dan dosen.
Kini, setelah sejumlah perangkat perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sudah dipenuhi, wacana dan usaha pun bergeser ke arah implikasi pengakuan pekerjaan keguruan sebagai guru, yaitu: kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Ada kualifikasi minimum yang harus dipenuhi oleh setiap guru. Ada sejumlah kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap guru. Pun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam sertifikasi guru.
Tulisan yang diharapkan akan diikuti dengan serangkaian kegiatan kajian dan pengembangan ini, bermaksud: (1) menelaah kedudukan profesi keguruan, baik secara teoretik-akademik maupun normatif-judisial, (2) menelaah pembinaan profesional guru, baik secara teoretik-akademik maupun normatif-judisial, dan (3) mengenali kesenjangan antara tinjauan teoretik-akademik dengan tinjauan normatif-judisial atas kedudukan profesi keguruan dan pembinaan profesional guru. Untuk itu, konsep pembinaan dan pengembangan profesional guru dipahami sebagai satu kesatuan yang bertujuan meningkatkan profesionalisme guru.
Contact the Admin for further info.

[1] Makalah disajikan pada Seminar Manajemen Pendidikan Bertaraf Internasional, kerjasama Universitas Kanjuruhan Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tuban  29 November 2009.

[2] Sakban Rosidi, Penasehat Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Malang, Ketua Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah dan Madrasah Kota Malang, dan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri 10 (Sampoerna Academy) Kota Malang.